Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran Daring Saat Pandemi Covid-19
Berdasarkan SE Rektor No. B/15254/UN38/TU.00.02/2020, sejak pertemuan ke-7 perkuliahan di Universitas Negeri Surabaya dilaksanakan secara daring (online learning). Sebagai upaya untuk tetap melakukan penjaminan mutu saat pandemi covid-19, Ketua dan Sekretaris Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Mutu Akademik (PPSMA), Dr. Widowati Budijastuti, M.Si. dan Dr. Yoyok Yermiandhoko, M.Pd., menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Instrumen Monev Pembelajaran Daring. Sebelum disosialisasikan kepada Gugus Penjaminan Mutu (GPM) selingkung Unesa, SOP dan instrumen terlebih dahulu divalidasi secara internal oleh Tim Bidang Penjaminan Mutu (BPM) Unesa.
Monev pembelajaran daring yang dikoordinir oleh Pusat Audit Mutu Internal, memberikan mandat kepada Gugus Penjaminan Mutu (GPM) untuk mengatur teknis pelaksanaan sesuai ketentuan SOP. Monev pembelajaran daring tersebut dilaksanakan mulai pertemuan ke-9 meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran daring. Adapun jumlah dosen yang dimonev yakni 2-3 orang, disesuaikan dengan jumlah dosen pada program studi yang bersangkutan. Sedangkan untuk menjamin keterlaksanaan monev pembelajaran daring, Tim Bidang Penjaminan Mutu (BPM) Unesa melakukan pendampingan dan pemantauan pada masing-masing fakultas.
Pada hari Selasa, 28 April 2020 mulai pukul 09.00 WIB, diadakan rapat secara daring untuk evaluasi keterlaksanaan monev pembelajaran daring. Kegiatan yang berlangsung selama dua jam menggunakan platform zoom tersebut, diikuti oleh 24 orang, melibatkan tim BPM, ketua GPM, dan divisi monev GPM selingkung Unesa. Ketua Bidang Penjaminan Mutu (BPM), Prof. Dr. Mega Teguh Budiarto, M.Pd, dalam sambutannya memberikan arahan terkait pentingnya monev pembelajaran meskipun di tengah pandemi covid-19. Bertindak sebagai moderator, Ketua Pusat Audit Mutu Internal, Dr. Djoko Suwito, M.Pd., memberi kesempatan masing-masing GPM memaparkan pelaksanaan monev pembelajaran daring. Paparan GPM mencakup sosialisasi instrumen, penjadwalan, dan pelaksanaan monev.
Beberapa GPM melakukan inovasi untuk keberhasilan monev, misalnya FMIPA menggunakan istilah dosen model, agar monev tidak dikesankan hanya mencari kesalahan tetapi juga melihat praktik baik yang bisa menjadi rujukan dosen lain. GPM Fakultas Ekonomi, selain melibatkan GPM dan UPM juga melibatkan pimpinan jurusan sebagai pemonev. Adapun GPM Fakultas Ilmu Pendidikan, hanya melibatkan pemonev yang telah mengikuti pelatihan auditor saja.
Selain itu, untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif, BPM juga melakukan survei kepada dosen yang dimonev menggunakan angket. Hasil survei yang ditampilkan oleh Sekpus Audit Mutu Internal, Ayunita Leliana, S.S., M.Pd. mencakup layanan sarpras daring, layanan prodi, layanan fakultas, layanan pemonev, sisi positif dan negatif kegiatan monev.
Pada akhir rapat, Sekretaris BPM, Dr. Wiwik Sri Utami, M.P., menyampaikan bahwa laporan perlu segera diselesaikan minggu ini. Berdasarkan laporan tersebut, perlu disusun rencana tindak lanjut sebagai rekomendasi kepada pimpinan, baik Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) maupun Wakil Rektor Bidang Akademik. Harapannya pimpinan dapat melakukan tindak lanjut sebelum perkuliahan semester genap berakhir. (Bambang)
Share It On: